Pada dasarnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh PEPC ADK, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Berikut adalah cerita perubahan dari PT Pertamina EP Cepu yang diikutsertakan dalam Indonesia Green Awards 2022:
No. | Kategori | Cerita Perubahan |
1. | Penanganan Sampah Plastik | ASPAL PROTECTOR dan PORTABLE SMILY Sebagai Mitigasi Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Pandemic Khususnya Pada Masyarakat Binaan PHE WMO |
2. | Mengembangkan Keanekaragaman Hayati | Restorasi Terumbu Karang Untuk Menunjang Keberlanjuta Sumberdaya Laut di Kawasan Daram NTZ (No-Take-Zone) Kepulauan Misool Raja Ampat |
3. | Mengembangkan Keanekaragaman Hayati | Konservasi Satwa Endemik Pulau Peleng Melalui Perlindungan Ekosistem Taman Kehati Kokolomboi |
4. | Mengembangkan Keanekaragaman Hayati | Ekowisata Pesisir Terintegrasi : Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan Mangrove, Burung dan Terumbu Karang sebagai upaya Pengembangan Keanekaragaman Hayati dan Keberlanjutan Lingkungan Desa Labuhan |